SHALAT FARDHU/WAJIB, BERJAMA’AH, MUNFARID DAN JUM’AT

SHALAT FARDHU/WAJIB, BERJAMA’AH, MUNFARID DAN JUM’AT
Paper
Diajukan untuk memenuhi tugas Praktek Ibadah
Dosen Pembimbing:
Drs. H. Syarifudin, M.Pd.


 









Disusun  Oleh :
Haifa Nuha R.             1142010029

PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
 BANDUNG

2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT., karena  atas rahmat, karunia,  dan kuasa-Nya penulis dapat menyelesaikan paper yang berjudul Shalat Fardhu/Wajib, Berjama’ah, Munfarid dan Jum’at tanpa ada halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk memenuhi tugas Praktek Ibadah. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW., para sahabatnya dan kepada umatnya hingga akhir zaman.
Dalam penyusunan paper ini, penulis  tidak akan dapat menyelesaikannya tanpa ada sumber-sumber yang membantu. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan paper ini tidak luput dari kekurangan. Untuk itu, saran dan kritik konstruktif dari semua pihak sangat bermanfaat bagi penyempurnaan paper ini.
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapkan mudah-mudahan paper ini turut menginspirasi para pembaca untuk terus memikirkan mengamalkan yang sesuai dengan syari’at Islam
Bandung 05 Juni 2015



Penulis

 
i
 
ii
 
 


 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Shalat merupakan ibadah yang mempunyai keistimewaan tersendiri jika dibandingkan dengan ibadah lain. Perintah shalat diterima Nabi Muhammad Saw langsung dari Allah Swt ketika nabi isra’mi’raj. Shalat merupakan rukun islam yang kedua. Jadi, bagi siapapun yang hidup di dunia ini yang mau dirinya di sebut dengan sebutan orang islam dan mukmin sejati maka harus melakukan shalat yang telah di tetapkan oleh syari`at sebagaimanafirman-Nya dalam al- qur`an:واقيموالصلاة......Apakah shalat kita semua sudah benar sesuai dengan syarat- suart dan rukunnya?Apakah kita semua sudah mengetahui shalat yang sesuai dengan syari`at? Yaitu shalat yang sesuai dengan apa yang pernah di lakukan oleh nabi besar Muhammad saw.
Sehingga pada kesempatan kali Ini pemakalah tertarik kuntuk membahas sifat- sifat shalat yang telah dilakukan oleh rasululah saw. Sehingga kita semua dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari- hari kita.Dan tidak cuma taklid buta.
Shalat menjadi barometer ibadah yang lain, jika shalatnya baik, ibadah yang lainnya juga baik.Shalat dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara berjama’ah dan munfarid. Shalat berjama’ah itu lebih utama dibandingkan dengan shalat munfarid. Shalat berjama’ah pahalanya dilipatgandakan sebanyak 27 derajat disamping itu dapat menyadarkan bahwa dalam diri kita merasa sama, tidak ada perbedaan sikap dan si miskin, golongan pejabat dan rakyat dan lain-lain.Sehingga diharapkan setelah membaca paper ini diharapkan bagi semua untuk dapat memahami, secara jelas dan rinci tata shalat sesuai tuntunan rasulullah saw.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu shalat fardu/wajib?
2.      Apa itu shalat berjama’ah?
3.      Apa itu shalat munfarid?
4.      Apa itu shalat jum’at?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui shalat fardu/wajib
2.      Untuk mengetahui shalat berjama’ah
3.      Untuk mengetahui shalat munfarid
4.      Untuk mengetahui shalat jum’at






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Shalat Fardhu/Wajib
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Fardhu/Wajib
Shalat secara bahasa berarti doa. Sedangkan menurut istilah, shalat adalah ibadah berupa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan untuk mentaati perintah Allah dan mencari keridhaan-Nya.
Shalat diperintahkan untuk didirikan lima kali sehari semalam, yaitu shubuh, dzhuhur, ashar, maghrib, isya dan hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Artinya shalat wajib dilaksanakan oleh setiap pribadi muslim yang telah mukallaf. Terjemah ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang perintah shalat, diantaranya adalah: 
Artinya: Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Ankabut : 45).Rasulullah SAW juga bersabda: Artinya: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
2.      Syarat dan Rukun Shalat Fardhu/Wajib
a.       Syarat seseorang diwajibkan melaksanakan shalat wajib antara lain :
1)      Beragama Islam
2)      Baligh
3)      Berakal sehat
4)     
3
Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
b.      Syarat sah shalat maksudnya yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat sehingga hukum shalat tersebut menjadi sah.Syarat sah tersebut adalah:
1)      Suci dari hadas besar dan hadas kecil
2)      Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
3)      Menutup aurat
4)      Masuk waktu shalat
5)      Menghadap kiblat
6)      Mengetahui cara-cara mengerjakan shalat
7)      Tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan shalat.

c.       Rukun ShalatFardhu/Wajib
Cara mengerjakan shalat, contoh shalat dzuhur :
1)      Berdiri bagi yang mampu dengan sikap tegak, kedua belah tangan diturunkan kesamping, mata merunduk ke bawah ke arah tempat sujud dengan membulatkan niat“Ushalli Fardhazh Zhuhri Arba’a Rak’aatin Mustakbilal Qiblati Ada’a Ma’muuman (Imaaman) lillaahi Ta’ala, Allaahu Akbar”. jika tidak bisa duduk atau berbaring bagi yang sakit.
2)      Mengangkat kedua belah tangan hingga telinga dengan mengarahkan telapak tangan kedepan dengan terbukadan membaca“Allahu Akbar”
3)      Sambil sedekap (tangan kanan diatas tangan kiri) kemudian membaca do’a Iftitah.
4)      Membaca surat al-Fatihah
5)      Membaca salah satu surat dalam al-Qur’an
6)      Membaca “Allahu Akbar” sambil mengangkat tangan kemudian ruku’ dengan thuma’ninah, lalu membaca do’a ruku : “Subhaana Rabbiyal ‘Azhimi Wabihamdih”3X
7)      Kemudian berdiri sambil mengankat tangan dan membaca “Sami’allaahu Liman Hamidah”, lalu teruskan membaca do’a I’tidal dengan thuma’ninah“Rabbanaalakalhamdu Mil Ussamaawaati Wa Mil Ul Ardhi Wa Mil Umaasyita Min Syai’im Ba’du”
8)      Sambil membaca “Allahu Akbar”, lalu sujud dengan thuma’ninah“Subhaana Rabbiyal A’laa Wa Bihamdih” 3X
9)      Kemudian membaca “Allahu Akbar”, lalu membaca do’a duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah“Rabbighfirlii Warhamnii Wa’fuannii”.
10)  Sambil membaca “Allahu Akbar”, lalu sujud kembali
11)  Dan seterusnya ruku’, i’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud, duduk lalu membaca Tahiyat awal : “Attahiyyaatul Mubaarakatush Shalawaatuth Thayyibaatulillaah, Assalaamu’alaika Ayyuhan Nabiyyu Warahmatullaahi Awabarakaatuh, Assalaamu’alainaa Wa’alaa ‘Ibaadilllaahish Shaalihiin, Asy-Hadu Allailaaha Illallaah, Wa Asy-Hadu Anna Muhammadar Rasulullah, Allaahumma Shali’alaa Sayyidinaa Muhammad Wa’alaa Aali Sayyidina Muhammad”.
12)  Kemudian membaca “Allahu Akbar” smbil berdiri untuk melanjutkan raka’at ketiga dan raka’at keempat
13)  Setelah selesai membaca do’a tahiyyat akhir : “Attahiyyaatul Mubaarakatush Shalawaatuth Thayyibaatulillaah, Assalaamu’alaika Ayyuhan Nabiyyu Warahmatullaahi Awabarakaatuh, Assalaamu’alainaa Wa’alaa ‘Ibaadilllaahish Shaalihiin, Asy-Hadu Allailaaha Illallaah, Wa Asy-Hadu Anna Muhammadar Rasulullah, Allaahumma Shali’alaa Sayyidinaa Muhammad Wa’alaa Aali Sayyidina Muhammad, Kamaa Shallaita ‘Ala Sayyidinaa Ibroohiim, Wa’alaa Aalii Sayyidinaa Ibroohiim Wa Baarik’alaa Sayyidinaa Muhammad Wa ‘Alaa Aali Sayyidinaa Muhammad, Kamaa Baaroktaa ‘Alaa Sayyidinaa Ibroohiim Wa ‘Alaa Aali Sayyidinaa Ibroohiim, Fil’aalamiina Innaka Hamiidum Majiid”.
14)  Setelah itu diakhiri dengan mengucapkan salam sambil memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri

3.      Hal-Hal yang Membatalkan Shalat 
a.       Meninggalkan salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja
b.      Meninggalkan salah satu syarat sah shalat.
c.       Berbicara dengan sengaja di luar bacaan shalat.
d.      Bergerak lebih dari tiga kali berturut-turut selain gerakan shalat.
e.       Makan atau minum
f.       Berubah niat.

4.      Sanksi Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat
Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya.
·         Ibnu Qayyim Al Jauziyah–rahimahullah mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras.
·         Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”
·         Adz Dzahabi  Rahimahullah juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan yaitu satu shalat saja dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri.Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar.Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat.Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”

B.     Shalat Berjama'ah
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Berjama’ah
Shalat berjamaah ialah shalat yang dilakukan bersama-sama sekurang-kurangnya dua orang, yaitu imam dan makmum. Seseorang berada didepan adalah sebagai imam, sedangkan yang berada dibelakang imam sebagai pengikut atau makmum. Imam dalam salat berjamaah hanya satu orang, sedangkan makmumnya boleh lebih dari satu orang karena hal tersebut lebih baik dan banyaknya pahalanya disisi Allah Swt.
Hukum mengerjakan salat berjemaah adalah sunah muakad, artinya yang dikuatkan atau sangat dianjurkanuntuk dikerjakan.Firman Allah SWT :
Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu”. (QS An Nisa: 102)
2.      Macam-Macam Shalat Berjama’ah
Adapun shalat-shalat yang dilakukan secara berjamaah, antara lain :
a.       Shalat fardhu/wajib lima waktu
b.      Shalat idain (Idul Fitri dan Idul Adha)
c.       Shalat Tarawih dan witir pada bulan Ramadhan
d.      Shalat Istisqa` (minta hujan)
e.       Shalat jenazah
f.       Shalat gerhana, baik gerhana matahari (kusuf) maupun gerhana bulan (khusuf).

3.      Keutamaan dan Hikmah Shalat Berjama’ah
Adapun keutamaan shalat berjama'ah dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Berjama'ah lebih utama dari pada salat sendirian. 
b.      Mendapatkan balasan yang berlipat gandapahalanya sampai 27 kali lipat dibanding dengan salat sendirian (munfarid). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :Artinya: “Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw, bersabda: kebaikan salat berjamaah itu melebihi salat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR Bukhari dan Muslim)
c.       Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido'akan oleh para malaikat. 
d.      Terbebas dari pengaruh/penguasaan setan. 
e.       Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat. 
f.       Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain. 
g.      Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin. 
h.      Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan. 
i.        Menambah kekhusyukan dalam beribadah.
j.        Memupuk semangat persaudaraan dan memperkokoh persatuan umat Islam.
k.      Menyebarkan ajaran Islam dikalangan masyarakat.



4.      Ketentuan dan Pelaksanaan Shalat Berjamaah
a.       Imam
1)      Ketentuan seorang imam harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Sehat akalnya.
b)      Orang yang fasih bacaan Al qur`annya.
c)      Orang yang lebih tua usianya diantara jemaah yang lain
d)     Orang yang paling banyak hafalan surah-surah al qur`an.
e)      Orang yang lebih alim (menguasai ilmu-ilmu agama)
f)       Orang yang paling banyak amal salehnya dan sedikit berbuat maksiat.
2)      Ketentuan seorang imam yang harus diikuti oleh makmum adalah sebagai berikut :
a)      Jika imamnya laki-laki, makmumnya boleh laki-laki dan perempuan.
b)      Jika imamnya perempuan, makmumnya hanya perempuan.
c)      Jika imamnya hunsa (banci), makmumnya hanya perempuan.

b.      Makmum
Makmum adalah orang yang menjadi pengikut dalam salat berjamaah. Makmum dibagi menjadi dua, yaitu makmum muwafik dan makmum masbuk.Makmumnya Muwafik adalah makmum yang terlambat datang mengikuti imam, tetapi masih sempat membaca surah al-Fatihah sebelum imam ruku’.
Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang sementara imam sudah melakukan sebagian rukun shalat.Dengan demikian, makmum masbuk langsung takbiratul ihram disertai niat kemudian mengikuti imam. Apabila imam belum ruku hendaknya ia membaca surah Aal Fatihah sampai ayat terakhir yang mungkin dibaca.
Apabila ia mendapati imam sedang ruku’, maka sesudah takbiratul ihram langsungmengikuti ruku’ bersama imam tanpa membaca Surah Al Fatihah.Makmum yang demikian itu tetap mendapat satu rakaat bersama imam, selanjutnya tinggal melanjutkan kekurangan rakaatnya sesudah imam salam. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW :“Apabila seseorang diantara kamu datang untuk melaksanakan salat sewaktu kamu sujud, maka sujudlah dan janganlah kamu hitung itu stu rakaat. Siapa yang mendapati ruku beserta imam ia telah mendapat satu rakaat.”(HR Abu Daud).
Untuk dapat menjadi makmum dalam shalat berjemaah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Makmum berniat mengikuti imam
Niat shalat makmum harus sama dengan salat imam. Contohnya : imam niat shalat subuh, makmum juga berniat shalat subuh bukan niat shalat dzuhur atau yang lainnya.
§  Bacaan imam:

ا صلّي فرض الصّبح ركعتين مستقبل القبلة اماما لله تعالى
Artinya: “Saya berniat salat subuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai imam karena Allah ta`ala”.
§  Bacaan makmum :

ا صلّي فرض الصّبح ركعتين مستقبل القبلة ماءموما لله تعالى
Artinya: “Saya berniat salat subuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah ta`ala”.
2)      Makmum mengetahui segala gerak-gerik yang dilakukan oleh imam.
3)      Tempat makmum tidak boleh lebih depan daripada imam
4)      Makmum tidak boleh mendahului imam dalam melakukan rukun-rukun salat (mulai takbiratul ihram sampai salam).
5)      Makmum tidak boleh melambatkan diri dari imam lebih dari dua rukun salat.

c.       Saf (Barisan) Shalat Berjamaah
Pengertian saf dalam salat berjamaah juga penting untuk diperhatikan sehingga shalat berjemaah berjalan dengan rapi dan tertib.Oleh karena itu, tugas imam sebelum salat jemaah dimulai diantaranya merapikan saf supaya lurus.
Saf laki-laki yang paling depan adalah saf yang lebih utama dibanding saf saf yang dibelakang. Akan tetapi bagi perempuan sebaik-baik saf adalah yang paling belakang.Hal ini sesuai hadis Nabi Muhammad Saw“Sebaik-baik saf laki-laki dewasa adalah saf yang pertama, seburuk-buruknya adalah saf yang paling belakang.Sebaik-baik saf perempuan adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah saf yang pertama”.(HR Muslim)
Sebelum shalat berjamaah dimulai, seorang imam hendaknya melakukan hal-hal sebagai berikut. Imam terlebih dahulu menghadap ke belakang memperhatikan saf (barisan) salat yang kurang rapi, kemudian menyuruh makmum agar mengisis saf yang masih kosong dan meluruskan barisannya, Hal ini sesuai hadits nabi SAW yang berbunyi :Artinya : “Luruskan dan rapatkan saf-safmu, sesungguhnya kelurusan saf-saf itu bagian dari kesempurnaan salat”.(HR Syaikan)



d.      Posisi Shalat Berjam’ah
Adapun posisi yang benar dalam shalat berjamaah adalah sebagai berikut :
1)      Apabila imam laki-laki makmum laki-laki satu, maka makmum berada di sebelah kanan
2)      Apabila makmum laki-laki dua, maka makmum berada di sebelah kanan dan kiri.
3)      Apabila Imam laki-laki makmum laki-laki dan perempuanseorang, maka makmum perempuan berada di belakang laki-laki sebelah kiri.
4)      Apabila Imam laki-laki makmum laki-laki lebih dari tiga, makmum perempuan berada di belakang laki-laki.
5)      Apabila Imam perempuan maka makmum harus perempuan dan berada tidak jauh ke belakang Imam

e.       Pelaksanaan keduanya (imam dan makmum)
1)      Makmum dan imam harus berada di satu tempat, tidak boleh ada dinding yang menghalangi makmum dengan imam sehingga imam tidak mendengar yang di ucapkan imam atau tidak mengetahui gerakan imam atau saf yang di belakang imam.
2)      Jika imamnya batal, makmum sebelah kanan maju ke depan menggantikan imam.
3)      Jika imam melakukan kesalahan atau lupa, maka makmum hendaknya memberitahukan dengan mengucapkan Subhahanallah bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan.

C.    Shalat Munfarid
Shalat munfarid adalah melakukan shalat fardhu/wajib atau sunnah secara sendiri-sendiri/tidak berjamaah. Menurut fiqih, pada dasarnya kita dianjurkan untuk melaksanakan salat secara berjemaah. Akan tetapi, ada shalat-shalat tertentu yang lebih baik jika dilakukan secara munfarid, seperti salat tahiyatul masjid, qabliyah, bakdiyah, tahajud, dan istikharah.
Adapun syarat, rukun, sunah, dan praktik dalam salat munfarid sama seperti ketika melakukan salat fardhu/wajib.Perbedaan antara bacaan shalat berjamaah dan munfarid terletak pada niatnya.Adapun niat shalat munfarid :

ا صلّي فرض الصّبح ركعتين مستقبل القبلة لله تعالى
Artinya: “Saya berniat salat subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah ta`ala”.

D.    Shalat Jum’at
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah shalat fardhu dua rakaat yang dikerjakan pada waktu dhuhur sesudah dua khutbah. Orang yang telah mengerjakan shalat jum’at tidak diwajibkan mengerjakah shalat dzuhur lagi.(Moh. Rifa’i : 1978)
Shalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, sehat, dan bukan musafir serta dikerjakan secara berjama’ah. Sebagaimana firman Allah SWT:
 هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ ﴿٢﴾
Artinya       :  Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Al-Jumu’ah: 9).

2.      Uzur Shalat Jum’at
Hal-hal yang merupakan uzur jama’ah, juga dipandang sebagai uzur dalam melaksanakan shalat Jum’at.
a.       Ada empat golongan yang tidak dikenakan kewajiban melakukan shalat Jum’at yaitu : hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya :
الْجُمُعَةِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ اِلاَّ عَلَى اَرْبَعَةٍ عَبْدٍ مَمْلُوْكٍ وَامْرَاَةٍ وَصَبِيٍّ وَمَرِيْضٍ (رواه ابوا داود)
Artinya       :  Shalat Jum’at itu wajib atas setiap muslim, kecuali 4 golongan yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.(HR. Abu Daud). (Lahmuddin : 1995)
b.      Orang tua bangka dan orang lumpuh, tetap wajib melakukan shalat jum’at jika mereka mendapatkan pengangkutan, walaupun dengan menyewa ataupun meminjam. Begitu juga dengan orang buta juga tetap wajib melakukan shalat jum’at bila ia dapat berjalan sendiri tanpa kesulitan atau ada orang yang menuntunnya, sekalipun dengan upah.
c.      Dan bagi orang yang mampu mengerjakannya kemudian ia tinggalkan maka akan dicap sebagai orang yang munafik, Nabi bersabda :
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طَبَعَ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ (رواه ابوا داود والترمليذى)
Artinya       :  “Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena menganggapnya enteng, niscaya Allah akan menutup mata hatinya”. (H.R. Abu Daud dan Tirmidzy). (Moh. Rifa’i : 1978)

3.      Sunnah Shalat Jum’at
Pada shalat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
a.       mandi;
Orang yang akan melakukan shalat Jum’at disunnahkan mandi sesuai dengan anjuran Nabi Saw dalam haditsnya :Apabila seseorang kamu akan mendatangi shalat Jum’at maka hendaklah ia mandi. (H.R. Syaikhani).
b.      membersihkan tubuh dari segala bau yang tidak enak:
c.       memotong kuku dan kumis;
d.      memakai pakaian yang terbaik (terutama yang putih);
e.       memakai wangi-wangian;
f.       bersiwak (menggosok gigi)
g.      berdiam diri sambil mendengarkan khutbah.
Imam Malik dan Abu Hanifah mengatakan hukumnya haram hukum berkata-kata pada waktu imam menyampaikan khutbah berdasarkan : ayat Al-Qur’an “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang”. (Al-A’raf:  204) dan “Bila engkau mengatakan ‘diamlah’ kepada temanmu di hari Jum’at, ketika imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia”. (H.R. Bukhari).Sedangkan Imam Syafi’I dalam Qawl Jadid-nya berpendapat bahwa berdiam diri itu adalah sunnah dan tidak haram berkata-kata pada saat khutbah berlangsung. (Ibnu Rusyid : 1969)
h.      Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
i.        Menyegerakan pergi ke masjid.
j.        Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat jum’at selama imam belum datang.
k.      Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
l.        Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
m.    Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang harinya
n.      Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.



4.      Syarat-Syarat Mendirikan Shalat Jum’at
 Untuk sahnya melakukan shalat Jum’at harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Diadakan dilingkungan bangunan tempat tinggal tetap (wathan);
b.      Dilakukan dengan berjama’ah tidak boleh kurang dari 40 orang;
c.       Dilakukan pada waktu dhuhur,“Rasulullah SAW melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari tergelincir”.(H.R. Bukhari).
d.      Dua khutbah sebelum shalat;
Keharusan khutbah pada shalat Jum’at itu dapat diketahui dari hadits Jabir Ibn Samurah ra:“Bahwasanya Rasulullah SAW selalu berkhutbah dua kali pada hari Jum’at, duduk di antara keduanya, dan ketika berkhutbah dengan berdiri”.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Shalat Wajib diperintahkan untuk didirikan lima kali sehari semalam, yaitu Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Artinya shalat wajib dilaksanakan oleh setiap pribadi muslim yang telah mukallaf.Ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang perintah shalat, di antaranya adalah: Artinya: Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Ankabut : 45).Rasulullah SAW juga bersabda: Artinya: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Hukum mengerjakan salat berjemaah adalah Sunah Muahad, artinya yang dikuatkan atau sangat dianjurkanuntuk dikerjakan.Firman Allah SWT :Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu”.(QS An Nisa: 102) dan hadit Rasulullah Saw.,Artinya: “Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw, bersabda: kebaikan salat berjamaah itu melebihi salat sendirian sebanyak 27 derajat.”(HR Bukhari dan Muslim).
17
Salat munfarid adalah melakukan salat fardhu atau sunah secara sendiri-sendiri/tidak berjamaah. Menurut fiqih, pada dasarnya kita dianjurkan untuk melaksanakan salat secara berjemaah. Akan tetapi, ada salat-salat tertentu yang lebih baik jika dilakukan secara munfarid, seperti salat tahiyatul masjid, qabliyah, bakdiyah, tahajud, dan istikharah.
Shalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, sehat, dan bukan musafir serta dikerjakan secara berjama’ah. Sebagaimana firman Allah Swt “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jumu’ah: 9).


DAFTAR PUSTAKA
Ibnu. (1969). Bidjatul Mudjatahid Jilid III.Jakarta: Bulan Bintang
Lahmuddin. (1995). Fiqh 1.Jakarta: PT. Karya Toha Putra
Rifa’I. (1978). Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra
Mughniyah. (2001). Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera.

Komentar

Postingan Populer